Prosedur Mutasi Kendaraan

Cerdaskan.com – Prosedur mutasi kendaraan perlu dilakukan untuk Anda yang membeli kendaraan bekas dari provinsi lain, atau berencana untuk pindah tempat tinggal ke provinsi lain.

Prosedur mutasi kendaraan merupakan proses pendaftaran ulang kendaraan lintas provinsi. Hal ini berkaitan dengan penertiban dan pengkinian wilayah registrasi kendaraan tersebut diperlukan sesuai dengan dimana Anda tinggal, sehingga perlu dilakukan prosedur mutasi kendaraan.

Disamping itu, mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan yang terdaftar di wilayah yang berbeda dengan tempat tinggal tentunya cukup merepotkan. Bila tidak melakukan pengkinian data registrasi kendaraan atau yang biasa dikenal dengan istilah mutasi kendaraan, Anda akan mengalami permasalahan saat hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan dan/atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini dikarenakan proses pengurusan administrasi kendaraan berdasarkan pada domisili dan data pemilik kendaraan yang terdaftar.

Dalam hal ini, karena tidak mau repot biasanya orang akan mewakilkan pada biro jasa untuk melakukan mutasi kendaraan. Namun dengan adanya reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, Anda sebetulnya dapat mengurusnya sendiri. Tidak ribet, lama dan berbiaya lebih (karena diurus sendiri). Cukup ikuti saja prosedurnya.

Berkas mutasi kendaraan

Berikut langkah-langkah untuk melakukan mutasi kendaraan:

  1. Persiapkan berkas dokumen
  2. Datang ke Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap)
  3. Ajukan permohonan mutasi kendaraan dan isi formulir yang disediakan oleh petugas Samsat. Pastikan informasi yang diberikan semua benar dan lengkap. Bila ada yang kurang jelas, jangan segan bertanya pada petugas
  4. Kembalikan formulir yang telah diisi tersebut ke petugas yang selanjutnya akan memeriksa dan memprosesnya. Petugas berhak dan wajib mempertanyakan data yang kurang jelas atau tidak sesuai dan akan meminta Anda untuk memperbaikinya
  5. Petugas akan menginformasikan dan meminta Anda untuk membayar biaya mutasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan jenis kendaraan
  6. Setelah pembayaran dan semua prosedur selesai dilakukan, Anda akan menerima STNK baru dengan data yang telah diperbarui sesuai pengajuan dan surat keterangan mutasi kendaraan (SKMK). Cek kembali isi data yang tertera guna memastikan dan menghindari kesalahan input data (salah ketik). Anda wajib menyimpan SKMK tersebut sebagai bukti sahih bahwa kendaraan telah dimutasi

Dokumen Mutasi Kendaraan Yang Diperlukan

Sebagai pemilik kendaaran, Anda wajib menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan antara lain: KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotocopy, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotocopy, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotocopy, faktur asli pembelian kendaraan, kwitansi asli jual beli kendaraan dan meterai Rp. 10,000.

Bila kendaraan terdaftar atas nama perusahaan maka Anda wajib melampirkan berkas-berkas lainnya yang diperlukan antara lain salinan akta pendirian dan fotocopynya, keterangan domisili perusahaan, surat kuasa bermeterai Rp. 10,000 yang ditandatangani pimpinan dilengkapi dengan cap perusahaan.

Lakukan Mutasi Kendaraan Di Samsat Terdekat

Setelah semua berkas yang diperlukan telah dipersiapkan, segera kunjungi Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut. Bila tidak tahu dimana Samsat terdekat, Anda dapat mencarinya melalui situs web resminya https://samsatdigital.id/

Rincian Biaya

Pemerintah telah mengatur biaya mutasi kendaraan yang tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rincian sejumlah biaya mutasi kendaraan yang perlu disiapkan:

  • BBN sebesar 1% dari harga pembelian mobil
  • Biaya fiskal Rp. 250,000
  • Biaya cek fisik (Gratis)
  • Biaya gudang kartu induk Rp. 10,000
  • Biaya administrasi mutasi keluar Rp. 50,000
  • Biaya administrasi mutasi masuk Rp. 375,000
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak BPKB Rp. 100,000
  • Biaya Penerimaan Bukan Pajak STNK Rp. 400,000

Perlu diingat, proses mutasi kendaraan dapat memakan waktu yang cukup lama tergantung pada kondisi dan persyaratan yang berlaku di Samsat setempat. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mempercepat proses mutasi kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *